Kamis, 04 Juni 2009

Futuhul Ghaib, Risalah 61

Futuhul Ghaib, Risalah 61
Syaikh Abdul Qodir al-Jailani

Ia bertutur :
Setiap mukmin ragu dan waspada di kala menerima sesuatu, hingga hokum membolehkannya, sebagaimana Nabi Suci bersabda: "Sesungguhnya, si mukmin itu waspada, sedang si munafik menyambar (segala yang datang kepadanya)." "Seorang mukmin ragu-ragu, campakkanlah segala penyebab keragu-raguan, dan ambillah segala yang tak menimbulakan keragu-raguan."

Seorang mukmin ragu-ragu terhadap segala makanan, minuman, busana, perkawinan dan segala hal, sebelum dikukuhkan oleh hukum, bila ia saleh; dikukuhkan oleh perintah batin, bila ia seorang wali; dikukuhkan oleh ma'rifat, bila ia seorang badal dan ghauts; dikukuhkan oleh tindakan-Nya, bila ia dalam keadaan fana.

Lalu datanglah keadaan, yang di dalamnya didapat segala yang datang kepada orang, perintah batin atau ma'rifat; tapi bila hal-hal ini bertentangan dengan keadaan sebelumnya, yang di dalamnya berkuasa keragu-raguan dan pemudahan, sedang pada keadaan kedua, berkuasa penerimaan dan penggunaan hal-hal yang dibutuhkan.

Datanglah keadaan ketiga, yang di dalamnya penerimaan dan penggunaan hal-hal yang dibutuhkan menjadi rahmat.

Inilah hakikat ka-fana-an. Pada keadaan ini, sang mukmin menjadi kebal terhadap segala bencana dan pelanggaran hukum, dan segala kejahatan terjauhkan darinya, sebagaimana Allah yang Mahamulia berfirman: "Demikianlah, agar Kami palingkan darinya kemungkaran dan kekejian; sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba pilihan Kami." (QS.12:24)

Maka sang hamba menjadi terlindung dari segala pelanggaran hukum. Segala yang datang kepadanya telah terbersihkan dari segala kesulitan di dunia dan akhirat, dan demikian selaras dengan kehendak dan ridha-Nya. Tiada keadaan melebihi ini. Inilah tujuannya.

Inilah yang dimaksudkan bagi kepala-kepala para wali besar, yang tersucikan, yang memiliki hikmah - orang yang telah mencapai ambang pintu kenabian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar